Labuhanbatu (Jakarta) - Dalam perbincangan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Masyarakat Anti Mafia Tanah (MAMTA Indonesia ) Irmansyah, SE mengutarakan akan berjuang menyelamatkan asset-aset masyarakat kecil dari rampokan oleh para mafia tanah. selain itu juga pihaknya juga akan berjuang menyelamatkan aset negara dan masyarakat. Demikian dikatakannya kepada Media ini di Kantornya di Hotel Sofyan Betawi, Jl. Cut. Mutia No.9 Menteng Jakarta Pusat pada hari Jum’at (14/1/2022).
‘’Hasil investigasi yang telah kita lakukan beberapa waktu terakhir ini banyak ditemukan dugaan perampokan asset-aset Negara yang dilakukan oleh sejumlah pelaku yang ingin meraup keuntungan pribadi. Dasar kita mengatakan hal itu ialah saat kita lihat status tanah dan kepemilikan tanah yang kita yakini merupakan aset Negara. Namun setelah kita dalami asset tersebut sudah beralih menjadi Hak milik perseorangan. Tentunya perbuatan ini sudah merugikan Negara dan berpotensi pidana.
Berdasarkan data yang kami kantongi salah satu aset Negara yang kami duga dikusai oleh para oknum mafia tanah beralamat di Ciputat Timur. Dan untuk mengetahui kepastiannya secara hukum kami telah melayangkan surat ke Men ATR BPN RI dan Inspektorat Kementerian untuk ditindak lanjuti’’. Katanya.
Di lokasi yang berbeda terdapat yakni di Sumatera Utara Kota Tanjung Balai terdapat penguasaan aset negara oleh perseorangan dengan luasan yang cukup lumayan. dan hal ini, kita sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI dan menurut kabar surat tersebut sudah di bagian intel untuk dilakukan nya penelitian kelengkapan berkas dan hal lainnya. Ucap Irman.
Senada dengan Irmansyah, SE, Irwanto selaku Direktur Oprasional Masyarakat Anti Mafia Tanah Indonesia menambahkan bahwa dirinya tidak akan segan-segan mengambil tidakan-tindakan melalui jalur hukum baik secara perdata maupun pidana jika mengetahui ada dan sedang berlangsungnya perbuatan mufakat dan persengkongkolan jahat oleh oknum tertentu untuk menguasai aset Negara.
‘’ kita akan perjuangkan aset-aset Negara itu bang, selain memperjuangkan aset-aset Negara yang sudah dirampas oleh oknum tertentu kita juga akan memperjuangkan hak-hak tanah milik masyarakat. Sudah waktunya kita para pemuda bergerak dan bersatu untuk memerangi para mafia tanah itu’’. Bebernya.
Lebih lanjut, untuk penyelesaian perampasan hak atas tanah (Mafia Tanah) Kementerian ATR/BPN RI sudah membuat juknis tentang pemberantasan mafia tanah. Tak hanya itu Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga kita lihat telah melakukan nota kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 2017 sesuai dengan Nomor 3/SKB/III/2017 dan Nomor B/26/III/2017 Tentang Kerjasama dibidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang.