LABUHANBATU - Oknum mantan bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu inisial FA diberhentikan sementara.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Selasa (8/02/2022) sekira pukul 11:50 Wib.
"Iya-iya, diberhentikan sementara, sudah lama kawan, sudah hampir enam ke tujuh bulan, sewaktu dia tsk itulah, diakan dipenjara, diakan didalam, " Kata Zainuddin melalui selulernya.
Terkait berkas perkara FA, awak media ini mengkonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman H. Simorangkir, S.H., M.H, Senin (7/02/2022) sekira pukul 11:13 Wib.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Melalui pesan whastapp Kasi Intel mengatakan "Terkait berkas mantan bendahara dewan FA sampai saat ini belum ada kami Kejari Labuhanbatu menerima berkas nya lagi dari Polres bang, " Jelas Kasi Intel.
Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H, Senin (7/02/2022) sekira pukul 11:22 Wib. Saat dikonfimasi awak media mengatakan, "Siap bang, Masih kita lengkapi lagi petunjuk jaksa bang, " Terangnya lewat pesan whatsApp.
Saat disinggung awak media ini, sudah berapa orang yang ditetapkan tersangka, AKP Rusdi mengatakan "Siap bang masih proses bang." Ucapnya.
Disisi lain saat dikonfirmasi tim, berapa orang yang sudah ditetapkan tersangka, Kasat Reskim AKP Rusdi Marzuki mengatakan "Siap bang masih 6 bang, " Ungkapnya.
Terpisah sebelumnya awak media coba mengkonfirmasi Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, Selasa (25/01/22) sekira pukul 14:00 Wib, melalui seluler mengatakan "Masih proses, masih ada dipenuhi (berkas perkara)."
"Itu pasti masuk itu, ngak ada istilah ngak masuk, kemarin masih ada berkas kurang, makanya dilengkapi, kemarin ada petunjuk P-19 terus makanya dilengkapi, masuk nya itu mana mungkin ngak masuk, " Tukasnya.
Disingung awak media, inisial FA, apa sudah ditetapkan tersangka? "sudah" cuma ada berkas yang kurang, " Pungkasnya menutup komunikasi.
Informasi dihimpun awak media ini, oknum mantan bendahara dewan inisial FA, sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan diduga kuat karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktip DPRD Kabupaten Labuhanbatu.