LABUHANBATU - Istri muda bandar narkoba Firman Pasaribu alias Man Batak, Lidya Agustika (36) ASN Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu yang tersandung kasus narkotika sudah bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara selama delapan (8) bulan.
Setelah bebas, Lidya Agustika terlihat awak media, keluar dari ruangan Sekda Kabupaten Labuhanbatu seorang diri mengenakan jilbab, baju putih bercorak dengan celana panjang warna hitam, Jum'at (17/12/2021) di Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.
Saat ditemui dan dicecar pertanyaan, Lidya Agustika mengatakan jika dirinya sudah bebas, menjalani hukuman 8 bulan, dikenakan pasal 131 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, mengetahui tidak melaporkan adanya peredaran narkotika, Ujar Lidya di Kantor Bupati Labuhanbtu
Mendapati hal itu, awak media coba meminta konfirmasi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Ir. M. Yusuf Siagian, M.MA di Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.
Saat dikonfirmasi terkait tujuan Lidya Agustika menemuinya, Sekda M. Yusuf Siagian, Jum'at (17/12) sekira pukul 12:08 Wib mengatakan "Dia memohon pengaktifan, " Ujar Sekda sambil berjalan menyusuri tangga keluar kantor.
Jadi dari Pemkab nya bagaimana tanya awak media, "Kan ada proses, " Ucap Sekda
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Ditanya lagi, kalau dari pemerintah daerah ada tidak memberikan sanksi, "Tunggulah dulu, tim lah dulu, kan permohonan itu harus kita ajukan lagi ke menteri dalam negeri, " Imbuh Sekda.
Disinggung kembali tengang waktunya berapa lama? Sekda berujar, "Tidak tahu kita itu, karena baru pertama ini setahu saya ya, yang untuk pengaktifan kembali setelah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, Tukas Sekda mengakhiri komunikasinya.
Dilansir dari situs sipp.pn-medankota.go.Id, dengan nomor perkara 1228/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Oleh jaksa penuntut umum, Lydia Agustika als Lidia dituntut pidana kurungan selama 1 (Satu) Tahun penjara.
Sedangkan dalam amar putusan Lydia Agustika als Lidia dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dipotong dari masa penangkapan dan penahanan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Masih dalam amar putusan, Lydia Agustika als Lidia dibebaskan dari dakwaan pertama dan kedua Penuntut Umum.
Lydia Agustika als Lidia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, rekan pria Lydia Agustika als Lidia yang bernama Khairuddin Aman Siregar (47) dalam amar putusan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas tahun).
Informasi dihimpun, dalam sidang yang digelar secara video conference pada Jum'at (4/6/2021) di ruang Cakra 7 pengadilan negeri medan, Lydia Agustika alias Lidia (36) bersama rekan prianya Khairuddin Aman Siregar (47) keduanya didakwa JPU Maria FR Tarigan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu di daerah Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI, " ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.
Dikatakan JPU, pada 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang, Labusel.
Petugas kemudian menangkap kedua terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau, berisikan sabu seberat 5.000 gram.
Dari hasil introgasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang ketika itu berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan di pinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir lalu, " pungkas JPU Maria F Tarigan.
Lydia disebut-sebut istri ketiga dari gembong Narkoba Firman Pasaribu alias Man Batak yang saat ini masih ditangani dalam berkas terpisah. Lydia ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus jual-beli sabu seberat 5 kilogram.