LABUHANBATU - Kabar yang menyebut Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, menerima penghargaan sebagai bupati terbaik dari Ombudsman RI, ternyata adalah berita hoax alias berita bohong.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (20/5), kepada wartawan di kantornya Jalan Sei Besitang No.3 Medan disaat awak media online mengkonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Sabtu(21/5/2022).
Dalam hal tersebut, Abyadi Siregar menegaskan, Ombudsman tidak pernah menggelar acara pemberian penghargaan kepada bupati, terutama kepada Bupati Labuhambatu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, seperti yang dimuat sejumlah media online.
Salah satu media online misalnya, memuat berita tersebut pada Minggu (15/5/2022) dengan judul "Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan sebagai Bupati Terbaik dari Ombudsman".
Dalam berita itu disebutkan bahwa, acara pemberian penghargaan tersebut berlangsung pada Kamis tanggal 14 Mei 2022. Padahal dalam kalender, tertulis bahwa tanggal 14 Mei 2022 itu adalah Hari Sabtu. Bukan hari Kamis sebagaimana termuat dalam berita.
Karena berita hoax tersebut sudah dimuat dan beredar luas, maka Abyadi Siregar sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut merasa penting untuk memberi penjelasan. Tujuannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman para pembaca.
Menurut Abyadi, terkait berita hoax itu, ada beberapa point' penting yang perlu dijelaskan ke publik. Pertama, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah memberi penghargaaan kepada Bupati Labuhanbatu sebagai Bupati terbaik.
"Sekali lagi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah memberi penghargaan kepada Bupati Labuhanbatu sebagai Bupati terbaik, " tegasnya.
Kedua, Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah menggelar acara pemberian penghargaan sebagai Bupati terbaik kepada Bupati Labuhanbatu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada Kamis, 12 Mei 2022.
Ketiga, foto yang dipakai dalam melengkapi berita tersebut adalah foto Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bersama para kepala daerah yang meraih predikat kepatuhan tinggi dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Foto itu diambil di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan pada Selasa, 18 Januari 2022, saat acara Penganugerahan Penghargaan kepada 7 kepala daerah di Provinsi Sumut yang meraih penghargaan predikat kepatuhan tinggi dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
Ke 7 kepala daerah itu adalah Walikota Medan, Walikota Tebingtinggi, Bupati Batubara, Bupati Tapsel, Bupati Dairi, Bupati Humbahas, dan Wakil Walikota Siantar.
"Jadi, foto itu bukan di Aula Tengku Rizal Nurdin seperti yang disebutkan dalam berita media itu. Foto itu diambil di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dan juga, dalam foto itu tidak ada Bupati Labuhanbatu, " tegas Abyadi Siregar.
Keempat, sesuai hasil Survei Penilaian Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di 34 Pemda se Sumut yang dilakukan Ombudsman tahun 2021, Pemkab Labuhanbatu sama sekali tidak meraih yang terbaik.
Pemkab Labuhanbatu, sebut Abyadi, justru belum baik. Karena dalam survei yang dilakukan Ombudsman itu, Pemkab Labuhanbatu justru masuk dalam 18 Pemda yang belum baik atau berada di zona kuning.
Dalam survei itu, Pemkab Labuhanbatu sendiri hanya meraih nilai 51, 58. Nilai ini justru menempatkan Pemkab Labuhanbatu di posisi Peringkat Kedua Terendah dari 18 Pemda yang berada di zona kuning (kurang baik), setelah Nias Barat dengan nilai 51, 46. Jadi, Pemkab Labuhanbatu itu justru tidak baik.
Karenanya, ujar Abyadi, agak aneh dan lucu juga jika dalam pemberitaan itu, Bupati Labuhanbatu menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Labuhanbatu atas capaian Pemkab Labuhanbatu itu. Sebab, yang diraih Pemkab Labuhanbatu justru tidak baik.
"Jika ekspos pemberitaan itu berasal dari Pemkab Labuhanbatu sebagai bentuk pencitraan, Bupati Erik harusnya malu menyampaikan sebuah pemberitaan yang tidak benar, Hoax. Bupati juga harusnya malu kepada masyarakatnya karena standar pelayanan publik di daerahnya masih belum baik, " sindir Abyadi.
Sedang untuk media yang melakukan pemuatan berita hoax atau berita tidak benar seperti itu, tanpa melakukan croscek, malah menurut Abyadi, akan mendegradasikan media itu sendiri.
"Sebuah media yang memuat berita hoax seperti ini, justru akan merugikan media itu sendiri. Orang bisa menyebutnya sebagai 'media abal-abal' atau 'media sampah'. Karenanya kita sarakan jajaran redaksi media, benar-benar selektif dalam menyortir berita yang akan dimuat, agar medianya bisa dipercaya publik, " tegas Abyadi, yang juga merupakan wartawan senior di Sumut ini.
Disaat awak media mengkonfirmasi Bupati Labuhanbatu terkait Pemberitaan Bupati Labuhanbatu Menerima Penghargaan Dari Ombudsman melalui WhatsApp pribadinya, Sabtu(21/5/2022) Beliau tidak menjawab sampai pemberitaan ini dinaekkan dan dipublikasikan .(MAH)