Diduga Terindikasi Korupsi, Aktivis Anti Korupsi Desak Penegak Hukum Periksa Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa di Desa Selat Besar Kecil

    Diduga Terindikasi Korupsi, Aktivis Anti Korupsi Desak Penegak Hukum Periksa Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa di Desa Selat Besar Kecil
    Ket.Foto: Plang Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa (DIR)

    LABUHANBATU - Pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2021 di Desa selat besar kecil kecamatan bilah hilir kabupaten labuhanbatu sumatera utara belum juga selesai dikerjakan diduga kuat tanpa adanya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR kabupaten labuhanbatu.

    Terbukti, Dikutip dari media Akurat.co yang terbit pada hari Selasa (11/1/2022), tertulis, Udin yang disebutkan salah satu pejabat PUPR kabupaten labuhanbatu bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak mengetahui bahwa proyek menggunakan Anggaran DAK tahun 2021 belum selesai, " Yang mana belum selesai" jawabnya dari pesan via telpon.

    Dikutip dari bahasa beliau menandakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut tidak mengawasi jalannya proyek tersebut, sehingga beliau tidak mengetahui bahwa proyek tersebut belum selesai.

    Pantauan awak media di lokasi, Rabu (12/1/2022), sejumlah pekerja masih melakukan pengerjaan di beberapa titik dinding yang terlihat masih rusak.Dalam hal meskipun jadwal tambahan waktu pekerjaan (addendum) sudah habis. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa (DIR) tahun anggaran 2021 di Desa selat besar kecil kecamatan bilah hilir, kabupaten labuhanbatu sumatera utara, juga belum selesai.

    Namun janggalnya, pihak kontraktor masih melanjutkan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3 miliar lebih tersebut."Aneh ya, Inikan dana pemerintah pusat (DAK) kok suka-suka mereka aja pengerjaan nya, tidak tepat waktu. Kontraktornya tidak profesional, kan masyarakat juga yang dirugikan, " kata Sela (35), warga setempat, Selasa (21/12/2021).

    Lebih lanjut dituliskan, Anggota Komisi VI DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ponimin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa jika rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021, Maka proyek tersebut tidak dibayarkan."Jika proyek bersumber dari DAK itu harus selesai pada tanggal 15 Desember, jika tidak maka tidak dibayarkan secara keseluruhan. Stop pekerjaan. Beda sama dana APBD, " tegas Ponimin.

    Lanjut Ponimin, Makanya para rekanan jangan bermain-main dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika pekerjaan tidak tepat waktu yang dirugikan bukan hanya rekanan, Namun pemerintah daerah setempat juga dirugikan."Jika pekerjaan tidak tepat waktu, perusahaannya juga bisa di blacklist, " tegas anggota DPRD dari partai PAN itu.

    Sisi lain, Pihak rekanan, Simon saat dihubungi mengaku pihaknya masih melaksanakan pekerjaan karena ada beberapa kendala."Maaf, kalau soal itu konfirmasi ke dinas aja. Kami rekanan lagi megejarkan pekerjaan di akhir tahun ini karena cukup lama kami berhenti diakibatkan banjir, naik pasang dan kendala di lapangan dengan masyarakat" ucapnya.

    Disaat awak media meminta tanggapan dari Aktivis Anti Korupsi Bung Ismail Alex, MI Peranginangin diruang kerjanya, Rabu (12/1/2022) menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga menyalahi aturan perundang-undangan, Kita mendesak kepada penegak hukum harus cek in ricek kelapangan dan periksa diduga proyek menjadi temuan syarat indikasi korupsi dan periksa instansi yang terkait, ujarnya.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Polres Labuhanbatu Dapat Penghargaan Dari...

    Artikel Berikutnya

    PN Rantauprapat Dan JPU Lakukan Sidang Lanjutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami